Pelarangan Melaut Pada Hari Jum’at Ditinjau dari Perspektif Maqasid Syariah

Rp55,000 Rp60,000

Add to wishlist
Share

    Judul: Pelarangan Melaut Pada Hari Jum’at Ditinjau dari Perspektif Maqasid Syariah

    Penulis: Hendra Gunawan, S.H.I., M.A.
    ISBN: –
    Halaman: viii, 81 hlm
    Cover: Soft Cover
    Ukuran: 14 x 20 cm
    Berat: 195 gr

    Deskripsi:
    Peran nelayan di bumi pancasila ini, merupakan satu profesi yang harus didukung dan dihargai, karena mereka berperan penting dalam ketahanan pangan, khususnya ikan laut yang merupakan salah satu nutrisi yang paling dibutuhkan tubuh manusia. Menurut ilmu kedokteran, bahwa ikan laut mengandung omega 3 yang sangat dibutuhkan jantung, mengandung DHA yang sangat dibutuhkan otak, mengandung EPA yang sangat dibutuhkan persendian, mengandung GLA yang sangat dibutuhkan kulit, mengandung ARA yang sangat dibutuhkan anak-anak untuk pertumbuhan dan perkembangannya.
    Sekalipun melaut itu dikategorikan sebagai ibadah, namun justru terkadang melaut itu pula yang membuat seseorang meninggalkan ibadah shalat terutama shalat Jum’at. Sebagai hari yang penuh berkah, hari Jumat dalam Islam memiliki kedudukan istimewa, dan dalam ajaran Islam, banyak aturan yang dihadirkan untuk mengutamakan ibadah serta mengarahkan umat untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya.
    Melalui buku ini, pembaca akan dibimbing untuk memahami dasar dan hikmah di balik pelarangan melaut pada hari Jumat dengan merujuk pada perspektif Maqasid Syariah yakni tujuan-tujuan luhur yang terkandung dalam syariat Islam.Maqasid Syariah memfokuskan pada pencapaian kemaslahatan umat, yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks ini, pelarangan melaut pada hari Jumat bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga bertujuan untuk menjaga agar umat Islam dapat lebih fokus dalam menjalankan kewajiban ibadah salat Jumat dan menghindari aktivitas duniawi yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
    Semoga pembahasan yang ada dalam buku ini dapat memperkaya pemahaman tentang hubungan antara hukum Islam, ibadah, dan kesejahteraan umat, serta memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana syariat Islam diterapkan dengan penuh hikmah dalam kehidupan sehari-hari.